Terima kasih telah berkunjung ke blog kami CAHAYA ILMU Semoga Bermanfaat By DANIEL US

RAMA

RAMA

Hukum Pria Memakai Kalung


PERTANYAAN  :

Bagaimana pandangan islam laki-laki yang memakai kalung yang terbuat dari emas / perak / kalung mainan / bahkan dari stainlees steel..??

JAWABAN :

Diperbolehkan dengan catatan :

1. Bukan terbuat dari bahan emas atau perak menurut mayoritas ulama sedangkan al-Mutawally dan al-Ghazaly memperbolehkan kalung dari bahan perak bagi laki-laki

2. Bukan tergolong perhiasan yang khusus dipakai oleh wanita

قال أصحابنا يجوز للرجل خاتم الفضة بالاجماع وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها فقطع الجمهور بتحريمها وقال المتولي والغزالي في الفتاوى يجوز لانه لم يثبت في الفضة الا تحريم الاواني وتحريم التشبه بالنساء والصحيح الاول لان في هذا تشبها بالنساء وهو حرام

Berkata Para Pengikut Madzhab Syafi’i “Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak dengan kesepakatan ulama sedang untuk perhiasan lainnya semacam gelang tangan, gelang lengan, kalung dsb menurut mayoritas ulama mengharamkannya.

Berkata al-Mutawally dan al-Ghazali “Boleh memakai perhiasan-perhiasan diatas yang terbuat dari perak karena yang diharamkan dalam barang yang terbuat dari perak sebatas barang-barang perkakas dan adanya unsur penyerupaan dengan wanita”. Yang shahih adalah pendapat pertama, diharamkan karena terjadi penyerupaan dengan wanita.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.