Terima kasih telah berkunjung ke blog kami CAHAYA ILMU Semoga Bermanfaat By DANIEL US

RAMA

RAMA

JIDAT HITAM ITU SUNAH ?



PERTANYAAN : 
Assalaamu'alaikum. 
Mudzakarah hukum Jidat Hitam Bekas sujud.. 

JAWABAN : 
Wa'alaikumsalaam. 
Dalam berbagai kitab tafsir yang dibawakan para musyawirin maupun hadits hadits Nabi SAW, tidak ada satupun yang menerangkan tanda hitam di jidat adalah suatu kesunahan dari Rasulullah SAW yang patut diikuti oleh umatnya, justru jidat hitam adalah sesuatu yang sangat dibenci oleh Rasulullah SAW.

ﻭﻟﻴﺲ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺑﺼﻨﻌﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺠﻬﻠﺔ ﺍﻟﻤﺮﺍﺋﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ﻓﺎﻧﻪ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﺨﻮﺍﺭﺝ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻧﻲ ﻻﺑﻐﺾ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻛﺮﻫﻪ ﺍﺫﺍ ﺭﺍﻳﺖ ﺑﻴﻦ ﻋﻴﻨﻴﻪ ﺍﺛﺮ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﺴﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ ﻟﻠﺨﻄﻴﺐ الشربيني ج ٤ ص ٣١ 

"Yang dimaksud tanda di wajah sebagai bekas sujud bukanlah seperti apa yang dilakukan orang orang yang kurang pengetahuan yang riya dengan apa yang terlihat di dahinya, karena yang demikian adalah sebagian daripada pekerjaan kaum Khawarij. Dalam hadits Nabi SAW disebutkan " Sesungguhnya aku marah dan benci terhadap seorang yang Aku lihat diantara kedua matanya ada bekas sujud" (Tafsir As-Sirajul Munir karangan Al-Khothib Asy-Syarbini I / 31).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.